7 ASN Pemprov Papua Barat Jalani Sidang Kode Etik Mulai Awal November.

MANOKWARI,Kabarkasuari.com _ Majelis Kode Etik Kepegawaian Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang memproses tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran disiplin.

Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Kode Etik, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi pegawai yang melanggar aturan. 


Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025) mengatakan,dispilin pegawai menjadi bagian penting dalam proses berjalannya roda oraganisasi pemerintahan, untuk Aparat Sipil Negara (ASN ) yang tidak dispilin masuk kantor di kenakan sangsi.


Untuk itu tujuh pegawai yang di nilai melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara, akan mengikuti sidang kode etik hingga pemecatan pada awal November


‘” ada tujuh ASN telah kami rekomendasikan nama namanya ke Gubernur,yang pada awal november akan di bawa dalam sidang kode etik dan di lakukan pemecatan terhadap asn sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP )” .


“ pemecatan tidak dengan hormat kepada tujuh asn , menjadi menjadi penting agar menjadi pembelajaran bagi asn lainnya di lingkup pemerintah provinsi papua barat “, lanjut Saragih .


Di jelaskan Erwin Saragih bahwa secara aturan apabila ASN tidak masuk kantor selama 28 hari dan menerima gaji dan tunjangan lainnya,ini merupakan tindakan tidak perpuji.


Proses sidang etik ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan integritas dan kinerja ASN. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *