Manokwari, kabarkasuari.com_Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas pendidikan, hari ini ( 18 /6/2025) resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor :100.3.4.4/589/DP/VI/2025, tentang Penyerahan Ijazah dan Larangan menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
Surat edaran yang di keluarkan, dalam rangka menjamin hak peserta didik atas kepemilikan dokumen kelulusan, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Serta Menindaklanjuti surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan dasar dan menengah nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam surat edaran tersebut dituangkan 5 poin penting yakni
- Setiap satuan pendidikan wajib menyerahkan ijazah kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat apapun termasuk tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan biaya administrasi atau kewajiban lain
- Satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak menyerahkan ijazah atas alasan tunggakan kehilangan buku seragam dan sejenisnya
- Ijazah peserta didik tahun-tahun sebelumnya yang masih ditahan oleh pihak sekolah agar segera didistribusikan kepada peserta didik yang bersangkutan
- Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pendistribusian ijazah tersebut dan wajib membuat berita acara penyerahan kepada setiap peserta didik atau lulusan
- Apabila terdapat kendala dalam penyerahan ijazah sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan melalui bidang terkait
Surat edaran yang di keluarkan , di tujukan kepada semua kepala sekolah mulai dari TK/Paud Negeri dan swasta, kepala SD negeri dan swasta, Kepala SMP Negeri dan swasta serta kepala SMA Negeri dan swasta. (adm)