Pemda Manokwari Gandeng Pihak Terkait Bahas Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Manokwari,Kabarkasuari. Com_Pemerintah Kabupaten  dan Tim Penyusunan Perda  mengandung pihak terkait, mengelar Forum grup diskusi(FGD) Rancangan Perda tentang pengawasan san pengendalian minuman beralkohol. Kegiatan berlangsung di Ruang Sasana karya kantor Bupati, di buka wakil bupati Manokwari, H.Mugiyono, Jumat ( 11/7/2025).

Wakil bupati Manokwari, H. Mugiyono dalam sambutan nya mengatakan FGD yang bertujuan memperdalam pembahasan terkait dengan pengawasan  dan pengendalian Minol.

” FGD ini merupakan rangkaian proses yang tidak terputus hingga ranperda  di tetapkan menjadi perda. Dalam peredaran minol pemerintah daerah harus hadir melakukan  pengawasan dan pengendalian yang akan di lakukan berdasarkan Perda yang sepakati bersama “.

Oleh karena itu melalui FGD, para peserta yang terdiri Pemda Manokwari,Anggota DPRK, pakar Hukum,pimpinan denominasi  gereja, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi  di harapkan dapat memberikan  masukan agar prodak hukum Pengawasan dan pengendalian minol dapat ditetapkan san berdampak pada kehidupan masyarakat dan juga kotak

Ketua Tim penyusunan Perda kabupaten Manokwari, Ricard Alfons menjelaskan FGD yang dilaksanakan merupakan sebuah syarat agar Ranperda dapat disampaikan ke DPRK Manokwari, dan dapat di bahas bersama dan kemudian di tetapkan sebagai perda.

” Proses penetapan Ranperda hingga menjadi perda ditargetkan  rampung di bulan ini,mengingat minuman beralkohol bebS beredar di Manokwari tanpa ada izin dengan titik penjualan 53 titik, sehingga pemda perlu melakukan  pengawasan dan pengendalian peredaran “, ujar Alfons Ricard.

Produk hukum daerah yang menjadi inisiatif pemkab Manokwari yang akan di sampaikan ke DPRK. Dari 9 perda  ada beberapa perda yang telah di selesaikan yakni pendidikan gratis , tranding City, dan FGD yang masuk tahapan pertama  terkait pengawasan bdan pengendalian minuman beralkohol.

Setelah FGD, tim akan dorong ke DPRK Manokwari agar dilakukan tindak lanjut, yakni ditetapkan oleh DPRK  yang di setujui oleh biro hukum provinsi Papua barat (CjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *