MANOKWARI,kabarkasuari.com_Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan KB kabupaten Manokwari, mengelar Pelatihan Pencatatan dan Penanganan Kasus Bagi Mitra Perlindungan Perempuan dan Anak , Kamis ( 25/9/2025).
Pelatihan ini resmi di buka oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono , di ikuti oleh UPTD PPPA dan KB , Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan KB , dinas Sosial serta LSM dan Organisasi yang menjadi Mitra dalam penangana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di manokwari.
Wakil bupati Manokwari dalam sambutannya mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Dampak dari kekerasan tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik dan psikologis tetapi juga berdampak pada keluarga masyarakat dan negara.
“ Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serta penanganan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak, mulai pemerintah daerah aparat penegak hukum, lembaga Swadaya masyarakat, tokoh agama tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat”.
Di sampaikan juga bahwa Pelatihan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“ Diharapkan peserta dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan pencatatan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai dengan standar yang berlaku, serta perlu adanya Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar berbagai pihak sehingga kasus kekerasan di Manokwari dapat di tangani secara efektif dan efisien “, ujar Wakil bupati .
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB,Juliastatik Rapami dalam laporannya menyampaikan upaya penanganan kasus kekerasan membutuhkan sistem pencatatan yang akurat dan respon Yang cepat dari para pemangku kepentingan. Salah satu Kendala utama adalah kurangnya kapasitas petugas dan pendamping dalam melakukan pencatatan dan penanganan kasus secara sistematis akurat dan berprespekti korban.
“ Oleh karena itu pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya aparat pemerintah pendamping sosial dan tenaga layanan, Yang mana diharapkan melalui pelatihan ini dapat tercipta sistem pencatatan dan penanganan kasus yang lebih responsif , terintegrasi Dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan”.
Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta membangun sinergi antar lembaga.(adm)