Pemprov Papua Barat Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Pelajar

MANOKWARI, KABARKASUARI.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-400.14.4.3_2/DP-PB/I/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, SLB, SMP, SD hingga TK/PAUD di seluruh wilayah Papua Barat, Rabu (28/1/2026).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait perlindungan anak, penguatan pendidikan karakter, dan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung tata kelola pendidikan yang lebih baik, meningkatkan akuntabilitas publik, mendorong prestasi belajar, literasi dan numerasi, kedisiplinan murid, serta meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Aturan Pembatasan di Lingkungan Sekolah

Beberapa poin utama dalam kebijakan pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan antara lain:

  1. Melarang atau membatasi murid menggunakan handphone selama proses pembelajaran berlangsung.
  2. Pengecualian diberikan apabila handphone digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.
  3. Petunjuk teknis penggunaan handphone akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
  4. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Selain itu, satuan pendidikan juga diwajibkan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung selama kebijakan pembatasan ini diterapkan, yaitu:

  1. Menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat di masing-masing kelas untuk menyimpan handphone murid.
  2. Menyiapkan contact person seperti wali kelas, guru BK, atau petugas yang ditunjuk untuk melayani komunikasi mendesak antara orang tua/wali dengan murid.
  3. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama sekolah dan di ruang kelas.
  4. Memasukkan kebijakan ini ke dalam tata tertib sekolah.

Imbauan untuk Orang Tua di Rumah

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan bagi orang tua dan masyarakat terkait penggunaan handphone dan internet di lingkungan keluarga.

Orang tua diminta untuk:

  1. Mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial, aplikasi, serta game online seperti Roblox, Free Fire, Mobile Legends, Honor of Kings, PUBG Mobile, dan lainnya.
  2. Membatasi waktu penggunaan handphone di rumah, misalnya maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
  3. Mendorong anak menggunakan handphone di ruang terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Orang tua juga di minta untuk selalu berKomunikasi yang Sehat dengan Anak . (KK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Saran saya,kita siapkan semua perpustakaan
    Dengan baik,sehingga anak-anak belajar disana
    Dan siswa SD – SMA tidak menggunakan hp
    Yang bisa mereka pakei hp biasa untuk menghungi
    Orang tua,atau guru,sedang tempat belajar hanya
    Di perpustakaan,masing-masing satuan atau
    Kota,sehingga tidak menjadi siswa yutube atau
    Geogle,benar semua,ditanya lagi tidak tahu
    Juga menghindari anak dari hal-hal negatif