Jabatan Wakil Ketua II Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dewan Kehormatan MRPB

MANOKWARI, KABAR KASUARI.COM_Jabatan Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB) resmi dinonaktifkan, dalam Rapat Pleno, Senin (2/3/2026).  Setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib lembaga.

Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan MRP Papua Barat menggelar rangkaian persidangan kode etik dan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan internal lembaga.

Wakil ketua Dewan Kehormatan MRPB, Wilson Hegemur., menjelaskan Sesuai dengan mekanisme internal dan diatur oleh tata tertib dan kode etik, maka ditegakkan oleh Dewan Kehormatan.

“ prosesnya sudah dari tahun lalu Pada bulan Juli,yang mana pokja perempuan  mengajukan tuntutan gugatan terhadap salah satu anggotanya yang kebetulan dikursi pimpinan Wakil Ketua Dua “, tutur Wilson Hegemur

Di jelaskan bahwa usulan penonaktifan sebenarnya telah di tetap dalam putusan  sidang kode etik pada November 2016. Namun, proses administratif baru dapat ditindaklanjuti pada saat ini.

Dewan Kehormatan MRP Papua Barat selanjutnya meminta pimpinan dan sekretariat segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, yakni mengusulkan pergantian antar waktu Wakil Ketua II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat.

Selama masa proses pergantian tersebut, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan pimpinan dan dikembalikan statusnya sebagai anggota biasa MRP Papua Barat.

Meski demikian, lembaga tetap menjamin hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk melakukan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“ Apabila ingin mengajukan gugatan, materi gugatan tidak dapat ditujukan pada keputusan internal lembaga, melainkan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan pejabat Wakil Ketua yang baru”, ujar Dewan Kehormatan .

Dewan Kehormatan juga mengungkapkan bahwa selain kasus Wakil Ketua II, terdapat tiga perkara lain yang turut diselesaikan. Salah satunya terkait pelanggaran disiplin anggota yang tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan Namun karena pelanggaran tersebut masih dalam batas yang diatur tata tertib, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme mediasi dan tidak dibawa ke sidang pleno.

Kasus pelanggaran Disiplin diberikan Surat Peringatan oleh Dewan Kehormatan. Sedangkan satu Kasus lagi diselesaikan secara Mediasi..

MRP Papua Barat berharap seluruh proses administrasi selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti sekretariat sesuai aturan yang berlaku. ( KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *