MANOKWARI, KABARKASUARI. COM_Sidang lanjutan kasus pembunuhan keji istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Manokwari di Reremi, suami korban menyampaikan kesaksiannya, bersama 4 saksi lain.
Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA menggelar sidang kasus pembunuhan keji istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Manokwari di Reremi, Aresty Tinarga (38) dengan agenda keterangan saksi dan menunjukan barang bukti. Sidang yang berlangsung Senin (27/4/2026) menghadirkan terdakwa Yahya Himawan (28)
Suami korban, Amri Hidayat sebagai saksi mengikuti persidangan lewat daring, sedangkan 4 saksi lainnya tetap hadir di PN Manokwari. Keempat yaitu Karto Parlindungan selaku pemilik rumah di tempat kejadian penemuan korban, Sugeng selaku Mandor dari terdakwa, Latuheru selaku tetangga korban, dan salah satu anggota INAFIS Polresta Manokwari.
Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan memperlihatkan barang bukti (BB) yang disita baik harta benda yang di curi terdakwa, maupun BB yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama maupun TKP ke dua.
Suami korban, Amri Hidayat memberi kesaksian bahwa awal kejadian pada 10 November 2026, terakhir kali dirinya masih berkomunikasi telfon dengan mendiang istri, tetapi sekitar pukul 13.00 WIT saat di telfon lagi tidak diangkat namun masuk satu pesan yang dirasa cukup janggal.
“Terakhir komunikasi dengan almarhumah pukul 8.30 by phone, selesai sholat Dzuhur saya telfon lagi tapi ga di angkat tapi ada balasan wa isinya ‘sedang mencuci’, tidak bisa di telfon. Saya sempat curiga dari jawaban pesan korban, karena jawaban pendek tidak seperti biasanya,” ujarnya.
Hal lain yang di sampaikan saksi, bahwa setelah diketahui hilang, dirinya mendapati media sosial Instagram almarhum aktif dan mengirimkan pesan.
“Tanggal 10 November 2026, setelah dilaporkan ke Polresta, kami pantau sosmed istri, itu sempat aktif. Kami sempat kontak dari Instagram, dan yang bersangkutan minta tebusan dan minta uang 10 juta. Kami minta bukti foto almarhumah, tapi terdakwa langsung putus komunikasi,” tambahnya lagi.
Saksi, Karto Parlindungan menyampaikan bahwa sebelumnya kejadian, terdakwa sempat berpamitan untuk kerja setengah hari untuk keperluan pribadi.
“Dihari kejadian saya sempat bertemu terdakwa didepan rumah dan sempat ijin untuk kerja setengah hari karena mau ketemu saudara nya”, ucapnya.
Saat malam hari, dirinya mendapat informasi dari medsos ada seorang ibu hilang. Keesokan harinya, istri saksi menyampaikan bahwa ibu yang hilang tersebut ditemukan di belakang rumah nya yg sedang di renovasi tepatnya di saptic tank.
Ditempat yang sama, saksi, Sugeng yang sudah mengenal terdakwa sejak 2013 karena sama-sama butuh bangunan, dikenal sebagai sosok yang pendiam. Hingga terakhir melakukan pekerjaan di Reremi, rumah milik saksi Karto Parlindungan, sejak Mei 2025.
Ditanyakan terkait BB sangkur, saksi menyatakan pernah diperlihatkan oleh terdakwa jauh sebelum kejadian pembunuhan.
“Terdakwa pernah menunjukan sebuah pisau sangkur yang juga di gunakan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” katanya.
Terdakwa, Yahya Himawan tidak memberikan sangkalan apapun atas keterangan yang disampaikan seluruh saksi, namun saat disampaikan BB dompet, terdakwa menyampaikan ada uang didalamnya.
“BB dompet itu masih ada uang di dalamnya berupa Dolar dan Rupiah, tapi tadi disampaikan tidak ada,” sangkalnya.
Namun, JPU dan Saksi mengatakan hal sama bahwa BB uang tidak ditemukan didalam dompet.
Majelis Hakim kembali menunda persidangan yang akan digelar pekan depan tanggal 4 Mei 2026, dengan agenda yang sama, menghadiri saksi lain dan 1 saksi ahli. (Kk)