MANOKWARI, KABARKASUARI. COM_Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Yahya Himawan memasuki babak baru. Usai pemeriksaan lima orang saksi pada Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan dibenarkan oleh terdakwa tanpa adanya sanggahan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan memperkuat pembuktian dengan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan pekan depan.
“Untuk kasus pembunuhan berencana ini, sudah lima saksi kami hadirkan dan seluruh keterangan mereka dibenarkan oleh terdakwa. Kedepannya, tim JPU akan mendatangkan tiga orang saksi lagi ditambah satu orang saksi ahli,” ujar I Nengah Ardika saat ditemui usai persidangan.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan saksi rampung, proses persidangan akan segera memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Bian Achob, menyatakan pihaknya terus mendampingi dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Yahya Himawan selama proses persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mengajukan keberatan terhadap fakta-fakta yang disampaikan para saksi di persidangan.
“Terdakwa tidak keberatan dan mengiyakan semua keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum hari ini. Kami dari penasihat hukum melayangkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat fakta realita yang diketahui oleh terdakwa maupun saksi,” jelas Bian.
Terkait strategi pembelaan, Bian menyebutkan bahwa pihaknya mengikuti alur pembuktian dari JPU. Sejak awal pembacaan dakwaan, pihaknya fokus pada pemenuhan hak hukum terdakwa di ruang sidang.
“Kami mengikuti arus persidangan. Apa yang bisa kami tanyakan adalah dalil untuk memastikan proses persidangan berjalan baik. Nanti di tahapan selanjutnya, terdakwa juga memiliki ruang untuk menyampaikan dalilnya sendiri,” pungkasnya.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin mendatang dengan agenda utama masih mendengarkan keterangan saksi sisa sebelum masuk ke pemeriksaan inti terhadap terdakwa Yahya Himawan.(KK)