Dampak Kabut Asap, Sekolah di Manokwari Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 Oktober

MANOKWARI, KABARKASUARI.COM _Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari menetapkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Manokwari mulai Rabu, 7 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menyusul kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) akibat dampak kabut asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

PJJ berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Manokwari.

Dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, Dinas Pendidikan menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.

Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pelaksanaan PJJ sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah, termasuk mempertimbangkan kemampuan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pelaksanaan PJJ juga harus dilakukan secara fleksibel dan adaptif. Sekolah diminta tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid, serta menyesuaikan dengan ketersediaan akses internet.

Selain itu, pihak sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti informasi resmi mengenai ISPU.

Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah diminta tetap berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid mengenai mekanisme pembagian makanan, agar program tersebut tetap berjalan dengan baik, tertib, dan aman.

Dinas Pendidikan menegaskan, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Manokwari membaik serta dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Khusus peserta didik kelas XII SMA/SMK yang sedang mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA), kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah masing-masing. Peserta didik diwajibkan menggunakan masker untuk menjaga kesehatan dan keselamatan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik serta melakukan koordinasi dengan pengawas, pembina satuan pendidikan, dan bidang terkait apabila terdapat kendala atau kondisi khusus di lapangan. (kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *