MANOKWARI,Kabarkasuari.com_Pemerintah Kabupaten manokwari, provinsi Papua Barat, aparat penegak hukum, dan masyarakat pemilik hak ulayat mendeklarasikan dukungan untuk menghentikan sementara operasional pertambangan tanpa izin di Distrik Waserawi, Jumat ( 3/10/2025).
Deklarasi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di Ditsirk Wasirawi, Kabupaten Manokwari, ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kapolda Papua Barat, perwakilan Pangdam XVIII Kasuari , Ketua MRPB, unsur Forkopimda Kabupaten Manokwari, masyarakat pemilik hak ulayat, dan sejumlah pelaku usaha atau pemodal.
Penandatanganan Deklarasi bersama, berlangsung dalma rapat bersama yang berlangsung di ruang sasana karya jumat(3/10/2025) siang .
Ada delapan Poin yang di deklarasikan yakni
- Menghentikan dan menertibkan serta tidak melindungi dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin di Distrik Waserawi
- Memberikan AKSES dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum ( APH) untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap para pelaku ilegal mining.
- Melaporkan setiap informasi dan dugaan aktifitas pertambangan tanpa izin kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
- Melakukan pemulihan lahan kritis bekas tambang ilegal melalui program reklamasi.
- Menghentikan praktek pencemaran lingkungan terutama pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia.
- Menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai dari aktivitas pertambangan.
- Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten manokwari serta pelaku usaha tambang bertanggung jawab memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak penertiban dan penghentian aktifitas tambang.
- Melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pertambangan tanpa ijin dan pentingnya pengelolaan tambah yang berizin.
Dengan di deklarasikan nya penutupan sementara pertambangan tanpa izin, maka masyarakat dan pelaku usaha di minta untuk menunggu ijin resmi yang sedang di perjuangan oleh perintah kabupaten manokwari dan Pemprov Papua Barat. ( adm)