Manokwari,kabarkasuari.com_Menindak Lanjuti Program Presiden Dan Wakil Presiden Tentang Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih , di Kabupaten Manokwari Ada Sebanyak 15 Koperasi Yang Telah Memiliki Akta Notaris atau Badan Hukum.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sebagai Wujud Inisiatif Pemerintah Untuk Memberdayakan Ekonomi Desa Dan Kelurahan Melalui Pembentukan Koperasi Di Seluruh Indonesia, Yang Juga Bertujuan Untuk Memperkuat Ketahanan Pangan, Mempercepat Pengentasan Kemiskinan, Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Saat Ini di kabupaten Manokwari kampung dan Kelurahan tengah Menyiapkan Berbagai Syarat Agar Koperasi Merah Putih Dapat Beroperasi.
Tahapan Sosialisasi Telah Di Lakukan Di 164 Kampung, Selanjutnya Ialah Pembuatan Ijin Beroperasi berupa akta Notaris Atau Badan Hukum Pendirian Koperasi .
Notaris Dan PPAT, Suyanto, Selasa Siang ( 17/6/2025) Menjelaskan Dari 164 Kampung di manokwari , Ada Sebanyak 15 Kampung Yang Telah Mengantongi Akta Pendirian Dan Masih Ada 40 Lebih Yang Sedang Dalam Proses Penerbitan Ijin
‘’ 15 kampung telah keluar akte dan SK menteri, untuk memperolehnya membutuhkan proses panjang serta harus memenuhi syarat dan ketentuan’’.
‘’ ada 40 desa yang telah melakukan musyawarah , dan menyerahkan berkas untuk di terbitkan akte , dalam waktu dekat di pastikan selesai “, ujar Suyanto.
Agar Ijin Beroperasi Atau Akta Notaris Dapat Di Terbitkan Jelas Suyanto Bahwa Syarat Yang Paling Penting Bukti Di Laksanakannya Musyawarah Khusus Di Tingakt Desa Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih Rekomendasi Dari Kepala Kampung Sertar Syarata Lain Nya
‘’ kampung/kelurahan wajib melakukan musyawarah desa khususyang akan di bulktikan dengan berita acara , rekomendasi dari kepala kampung atau lurah , adanya berita acara rapat pendirian koperasi merah putih ,daftar hadir rapat , ktp , dan struktur pengurus koperasi , serta pengawas koperasi “ .
Selain Sebagai Notaris Suyanto ,Yang Juga Sebagai Tokoh Masyarakat / ketua Ikaswara Di Manowkari Ia Berharap Program Koperasi Merah Putih Sangat Positif Karena Kedepannya Dapat Membantu Masyarakat Di Desa Atau Kampung Untuk Mengelola Potensi Di Daerah Masing Masing Yang Dapat Memberi Dampak Kepada Masyarakat Sendiri
Berikut 15 Kampung/kelurahan yang telah di terbitkan akte pendirian koperasi merah putih ;
- Kampung Sidey Baru ,distrik Sidey
- Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan
- Kampung macua, Distrik Masni’
- Kampung Aimasi ,Distrik Prafi
- Kampung Duwin, Distrik Warmare
- Indonbey ,Distrik warmare
- Mokwam, Distrik Warmare
- Indisey ,Distrik Warmare
- Minoqbei , Distrik Warmare
- Warmare ,Distrik warmare
- Snaimboy ,Distrik warmare
- Rembuy ,Distrik Tanah Rubuh
- Imdibo, Tanah Rubuh
- Wedoni ,Tanah Rubuh
- Warkapi ,Tanah Rubuh