BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Teluk Wondama Dapat WTP


MANOKWARI,KABARKASUARI.COM_ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025 dalam agenda resmi yang berlangsung di Manokwari, Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini profesional mengenai tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Namun demikian, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Dalam kesempatan itu, BPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, DPRK Teluk Wondama, serta seluruh pihak yang mendukung proses pemeriksaan. BPK juga memberikan penghargaan kepada tim pemeriksa yang dinilai tetap menjunjung tinggi nilai integritas, independensi, dan profesionalisme selama menjalankan tugas pemeriksaan.
Institusi yang disebut dalam berita ini mencakup Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, dan Manokwari.(Rls/KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *