Bupati Hermus Temui Warga Pemilik Hak Ulayat Bendungan Prafi, Pastikan Balai Wilayah Sungai Akan Bayar Ganti Rugi

Manokwari,kabarkasuari.com_Bupati Manokwari  Hermus Indou  Bertemu Dengan Warga Pemilik  Hak Ulayat Bendungan Prafi Kampung Indisei Distrik Warmare, Guna  Memastikan Penyelesaian Hak Ulayat  Di Bangunnya Bendungan  Sebagai Pusat Irigasi  Pertanian kampung indisay dan prafi, Rabu (25/6/2025)

Untuk memastikan bendungan Prafi kembali beroperasi melayani irigasi pertanian  di kampung desay dan prafi, maka bupati bersama pimpinan Opd teknis diantaranya Dinas Pu, DI HP, Pertanian serta perwakilan balai wilayah wilayah sungai bertemu langsung dengan masyarakat pemilik gak ulayat.

Bupati Hermus Temui Warga Pemilik Hak Ulayat Bendungan Prafi, Pastikan Balai Wilayah Akan Bayar Ganti Rugi

Dalam pertemuan tersebut  warga menanyakan kejelasan Pemda Manokwari akan pembayaran ganti rugi lahan yang di gunakan untuk pembangunan bendungan , menyikapi hal tersebut Bupati Hermus Indou menjelaskan  kewenangan pembayaran hak ulayat adalah kementrian pu melalui balai wilayah sungai.

“ Pembayaran ganti rugi menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui kementerian pu balai wilayah sungai, pemerintah daerah berkewajiban mendorong prosesnya agar segera di lakukan pembayaran”.

Kepada awak media usai bertemu masyarakat pemilik gak ulayat, di sampaikan bupati bahwa pertemuan yang berlangsung bertujuan untuk memastikan penyelesaian pembayaran gak ulayat masyarakat lokal.

“ Kami juga memastikan bahwa pemerintah pusat melalui Balai wilayah Sungai ( BWS) akan menyelesallikan masalah pembayaran  hak ulayat secara baik “ , ujar bupati.

Lebih lanjut di sampaikan bupati bahwa pemerintah kabupaten manokwari akan mendampingi Balai Wilayah Sungai untuk semua tahapan, agar semua bisa berjalan baik.

Pemerintah daerah juga memastikan hubungan masyarakat lokal eks stransmigrasi dengan masyarakat lokal boleh berjalan harmoni, hal ini menjadi penting, karena hubungan warga setempat telah terbaik baik sejak para orang tua.

Dari pertemuan tersebut juga telah di capai sebuah kesepakatan bersama, bahwa warga pemilik gak ulayat mendukung proses pengadaan tanah, selain itu pemd manokwari juga akan terus melakukan pendampingan dan mendukung seluruh tahapan hingga selesai atau tahapan dapat berlangsung dengan sampai pada tahap akhir yakni pembayaran.

Ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan, oleh karena itu warga juga di minta untuk mendukung penuh proses Pendataan ulang  dan kajian, salah satu tahapan yang di lakukan masyarakat setempat musyawarah daerah untuk melaksanakan musyawarah adat guna memastikan kepemilikan Hak ulayat (CJR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *