MANOKWARI, KABARKASUARI.COM _20/8/2026_Pemerintah Kabupaten Manokwari melarang seluruh masyarakat dan pelaku usaha melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 100.3.4.2/1010 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Wilayah Kabupaten Manokwari, yang ditetapkan pada 16 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang diterbitkan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha, pemilik lahan dan masyarakat dilarang melakukan pembukaan, pembersihan maupun pengelolaan lahan pertanian dan pekarangan dengan cara membakar.
Pimpinan perusahaan sektor perkebunan, pertanian dan kehutanan juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran di area konsesi masing-masing.
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong penerapan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar atau PLTB. Pengelolaan lahan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sisa tebangan sebagai pupuk organik atau kompos maupun menggunakan mekanisasi pertanian.
Kepala distrik, lurah dan kepala kampung diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam satuan tugas karhutla, serta memantau titik panas dan segera melaporkan apabila terjadi kebakaran lahan.
Sementara itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Kantor Kehutanan, TNI dan Polri diminta memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui patroli terpadu, penyediaan sarana pengendalian kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta peningkatan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Manokwari juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif, pidana penjara hingga denda.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kualitas udara dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Manokwari.