Manokwari,kabarkasuari.com, Jelang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025 di Papua Barat, balai penjamin mutu pendidikan ( BPKP) Papua Barat bersama Dinas Pendidikan se Papua Barat, Stakeholders pemerhati pendidikan,mendeklarasikan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan murid baru ( SPMB) Tahun 2025.
Di tahun 2025 ini penerimaan peserta didik baru atau PPDB di gantikan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) , yang mana jalur penerimaan siswa meliputi empat jalur utama yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi yang pendaftarannya akan di lakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan pemerintah daerah, atau luring di satuan pendidikanpendidikan.
Agar sistem penerimaan murid baru dapat di terapkan di kabupaten masing masingmasing sehingga balai penjamin mutu pendidikan( BPMP ) Papua Barat , pada Selasa ( 3 Juni 2025) mengandeng dinas pendidikan dari tujuh kabupaten, para kepala bidang TK Paud, SD, SMP dan SMA /SMK , pengawas sekolah , operator dabodik serta stakehorlder pendidikan lainnya mendeklasikan komitemen bersama pelaksanaan SPMB tahun 2025.
Dengan di deklarasikan nya komitmen bersama pelaksanaan sistem penerimaan murid baru, maka setiap menang pendidikan akan berpedoman pada komitmen bersama tersebut pada penerimaan siswa baru nanti.
Kasubag Umum Bpmp Papua Barat Yustus Awaitau Menyampaikan Deklarasi Dan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 , Merupakan Dasar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru Oleh Setiap Jenjang Pendidikan Oleh Karena Itu Dinas Pendidikan Dari Masing Masing Kabupaten Berkewajiban Untuk Mensosialisasikan Nya Kepada Masyarakat.
“pemandanganan ini bertujuan untuk kita bersama sama mengawal proses penerimaan murid baru, apa yang menjadi komitmen bersama itulah yang akan di terapkan pada saat penerimaan “.
“ pihak pelaksana dalam hal ini sekolah dan Dinas Pendidikan tidak lagi membuka peluang atau mencederai komitmen bersama, yang akhirnya terjadinya keributan saat penerimaan siswa berlangsung “, lanjutnya.
Yustus berharap melalui Deklarasi yang di laksanakan seluruh pihak baik Dinas Pendidikan, sekolah, stakeholders pemerhati pendidikan,masyarakat dan orang tua berkewajiban untuk mengawal serta memastikan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun 2025.(adm)
