Kadinsos Manokwari Tegaskan Penentuan Penerima Bansos Berdasarkan Data Desil BPS

MANOKWARI, KABARKASUARI.COM, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari,Ferdy Lalenoh menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial (bansos) kini mengacu pada sistem desil yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal tersebut disampaikan Rabu (25/2/2026), menyusul banyaknya penerima manfaat, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

“  data yang digunakan bukan lagi bersumber langsung dari dinas sosial maupun Kementerian Sosial Republik Indonesia, melainkan berdasarkan hasil sensus dan pemutakhiran data kesejahteraan yang terintegrasi secara nasional, oleh Badan Pusat Statistik “, tutur Lalenoh.

Menurutnya, Dinas Sosial berperan sebagai pengguna data untuk menetapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan, dengan mengacu pada kategori desil.

“Yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 4. Sementara desil 5 hingga 10 dinilai tidak layak menerima program bantuan pemerintah,” tegasnya.

Adapun kategori desil meliputi, desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin ,desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5  hidup pas-pasan sedangkan  Desil 6–10 adalah mereka yang hidupnya masuk kategori sejahtera.

Penentuan kategori tersebut dilakukan berdasarkan data yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berbagai indikator menjadi pertimbangan, di antaranya kepemilikan kredit atau utang di bank, cicilan kendaraan, kepemilikan emas di pegadaian, pinjaman online, tabungan di atas Rp15 juta, kepemilikan lebih dari satu kendaraan, rumah permanen, pendapatan di atas UMK, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan, daya listrik rumah tangga, hingga data pekerjaan suami dan istri dalam kartu keluarga.

Kadinsos menambahkan, apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai atau ingin dilakukan perubahan kategori, dapat mengajukan perbaikan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, melapor ke kantor lurah atau kampung setempat, maupun melalui pendamping sosial.

“Proses verifikasi dan pembaruan data membutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam bulan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme ini sehingga penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang paling membutuhkan. (KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *