MANOKWARI,KABARKASUARI.COM_Sebanyak 32.000 lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Manokwari resmi dinonaktifkan terhitung sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis ( 26/02/2026) , bersama Dinas Kesehatan Papua Barat dan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan data desil (Desil 1–4) sesuai pembaruan dan verifikasi data dari pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar penghapusan kepesertaan, melainkan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Penonaktifan dilakukan berdasarkan data desil. Ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran dan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran,” ujar Dwi Sulistyono Yudo.
Meski terdapat ribuan peserta yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa di saat yang sama juga terdapat peserta baru yang didaftarkan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa mekanisme pengusulan , Pengusulan, penghentian, penghapusan, hingga penggantian data kepesertaan dilakukan melalui beberapa instansi terkait, yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia (berdasarkan data BPS Desil 1–4), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan.
“ BPJS Kesehatan juga memiliki peran dalam pendaftaran peserta baru, termasuk bayi yang baru lahir agar langsung terdaftar sebagai peserta JKN”, ujarnya .
Sementara itu, bagi peserta yang telah dinonaktifkan dan ingin kembali mengaktifkan kepesertaannya, terdapat sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
“ untuk menaktifkan Kembali peserta yang telah nonaktif, ada tiga pilihan yakni pengaktifan Kembali dalam jangka waktu enam bulan sejak di hapuskan , layak membutukan layanan Kesehatan dan pengajuan melalui dinas sosial “, lanjut kepala BPJS Kesehatan .
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN masing-masing dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.(Kk)