Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun

MANOKWARI KABARKASUARI.COM_Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan terhadap masa jabatan kepala kampung. Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala kampung diperpanjang menjadi delapan tahun. Ketentuan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manokwari, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Dalam pembekalan kepala Kampung, pda Selasa (18/8), Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan kepala kampung telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Menurut Aswandi, perubahan tersebut perlu dipahami oleh seluruh kepala kampung dan masyarakat agar pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” berdasarkan peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2026, maka masa jabatan kepala kampung yang semula 6 tahun, kita di perpanjang menjadi Delapan Tahun”, ujar Aswandi.

Selain mengenai masa jabatan, Aswandi juga menegaskan ketentuan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi perangkat kampung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat kampung.

“Apabila seorang ASN merangkap jabatan sebagai aparat atau perangkat kampung, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” tegas Aswandi.

Ketentuan tersebut, kata dia, penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan sesuai aturan.

Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah kampung di Kabupaten Manokwari diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan ketentuan terbaru. Penegasan mengenai larangan ASN merangkap sebagai perangkat kampung juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *