Pemkab Fakfak dan Manokwari Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa

MANOKWARI,KABARKASUARI, Pemerintah Kabupaten Fakfak bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk membahas penyelesaian sengketa tanah Asrama Mahasiswa dan Mahasiswi Fakfak di Kota Studi Manokwari yang hingga kini belum tuntas, Rabu(29/7).

Pertemuan yang dipimpin Bupati Manokwari, Hermus Indou, itu bertujuan mencari solusi bersama agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2016 dapat segera diselesaikan tanpa berdampak terhadap mahasiswa yang masih menempati asrama tersebut.

Asisten I Setda Fakfak, Arif Rumagesan, mengatakan kedatangan Pemerintah Kabupaten Fakfak merupakan bentuk koordinasi dan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Manokwari sehingga persoalan ini dapat menemukan titik temu dan tidak berdampak kepada mahasiswa yang menghuni asrama,” kata Arif Rumagesan.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Yehezkiel Hegemur, menjelaskan bahwa tanah asrama telah dibeli secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak dari PT Fulica. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat adat beberapa kali melakukan pemalangan karena mengklaim hak atas lahan tersebut.

“Secara administrasi dan hukum tanah tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak, namun masih terdapat klaim dari masyarakat adat sehingga diperlukan penyelesaian bersama,” ujar Yehezkiel Hegemur.

Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Fakfak, Longginus Heremba, menjelaskan bahwa sengketa tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari telah berlangsung sejak tahun 2016. Bahkan, pengusiran terhadap mahasiswa yang menempati asrama tersebut pernah terjadi sebelumnya.

Menurut Longginus, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah melakukan berbagai upaya, termasuk bernegosiasi dengan pemilik hak ulayat agar mahasiswa dapat kembali menempati asrama.

“Meski sudah dilakukan negosiasi, situasi serupa kembali terjadi pada tahun 2024, 2025, hingga 2026. Karena sengketa tanah Asrama Mahasiswa Fakfak berada di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, kami berharap ada tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak ingin terjadi lagi pengusiran terhadap mahasiswa, karena apabila mereka harus keluar dari asrama, tidak ada lagi tempat untuk menampung mereka,” ujar Longginus.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan terus menempuh langkah-langkah lanjutan agar terdapat ketegasan serta kepastian hukum terkait status kepemilikan dan status tanah Asrama Mahasiswa Fakfak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan Pemerintah Kabupaten Manokwari siap memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PT Fulica dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Pemerintah Kabupaten Manokwari siap mendukung penyelesaian persoalan ini. Kami akan duduk bersama PT Fulica dan masyarakat adat untuk memastikan status kepemilikan tanah, kemudian hasilnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tegas Hermus Indou.

Hermus juga menekankan bahwa mahasiswa Fakfak merupakan aset daerah yang harus dilindungi. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencegah agar peristiwa pengusiran mahasiswa yang pernah terjadi pada 2024 tidak kembali terulang, sehingga aktivitas belajar mereka dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. (Kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *