MANOKWARI, KABARKASUARI, Penyelesaian sengketa tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari dipastikan akan ditempuh melalui jalur hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang hingga kini masih dipersengketakan.
Persoalan tersebut mencakup klaim kepemilikan tanah adat, proses jual beli, hingga pelepasan hak ulayat yang diduga melibatkan beberapa pihak sebelum akhirnya tanah tersebut dikuasai Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (30/7), Bupati Manokwari Hermus Indou mempertemukan masyarakat pemilik hak ulayat dengan PT Fulica sebagai pihak yang menjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Masyarakat adat dalam pertemuan itu menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun maupun membuat surat pelepasan hak atas tanah.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari, Jimmy Ell, mengatakan masyarakat adat memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Masyarakat adat dapat mengajukan gugatan terhadap PT Fulica. Melalui proses hukum, keabsahan sertifikat hak pakai atas tanah yang saat ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat diuji dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Jimmy Ell.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan. Ia mengimbau masyarakat adat agar tidak melakukan aksi pemalangan terhadap Asrama Mahasiswa Fakfak.
“Saya mengimbau masyarakat adat untuk tidak melakukan pemalangan selama proses hukum berlangsung. Pemerintah Kabupaten Fakfak juga merupakan pihak yang menjadi korban dalam sengketa ini. Mari kita percayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Hermus Indou.
Hermus menambahkan, penyelesaian melalui pengadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status tanah, tetapi juga menjaga hubungan baik antara masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Manokwari menyatakan siap mendukung seluruh proses hukum yang akan ditempuh hingga sengketa tanah Asrama Mahasiswa Fakfak memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap.(Kk)